Selasa, 14 Januari 2020

PAJAK PPH 21 ATAS IURAN BPJS


Kalimat himbauan di atas pasti sering ditemui Bapak/Ibu di berbagai pesan layanan masyarakat. Ya, pemerintah memang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk dapat mengikuti BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran premi kepada BPJS Kesehatan. Besarnya iuran premi tergantung pada fasilitas kesehatan yang nantinya akan diakses oleh peserta.
Aspek PPh Pasal 21
Iuran BPJS adalah salah satu komponen dalam perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Banyak pemotong yang melakukan kesalahan saat mengklasifikasikan iuran BPJS sebagai pengurang/penambah penghasilan bruto, baik iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja ataupun dibayar sendiri oleh karyawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf N UU PPh, premi asuransi merupakan objek PPh. Dengan demikian, atas pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang dibayar sendiri oleh pegawai, merupakan objek PPh pasal 21. Apabila pembayaran iuran premi ditanggung oleh perusahaan maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dapat dibiayakan oleh perusahaan, akan tetapi apabila dibayar sendiri oleh pegawai iuran premi tersebut tetap menjadi objek PPh pasal 21; akan tetapi tidak boleh menjadi pengurang dalam penghitungan PPh pasal 21 pegawai.
Kemudian, apabila suatu saat pegawai tersebut mengklaim dan menerima manfaat atas fasilitas kesehatan yang diaksesnya dari BPJS Kesehatan, maka penerimaan manfaat tersebut bukanlah objek PPh pasal 21. Sementara, atas iuran premi BPJS Kesehatan yang dibayar oleh perusahaan, boleh menjadi biaya secara fiskal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PJ/2016, pada pasal 5 ayat 1 huruf C dan I berbunyi, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja; penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/PPh pasal 26. Dan dalam pasal 8 menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut digunakan sebagai pengurang seluruh penghasilan bruto.
Sehingga dapat dikategorikan bahwa Premi yang dibayarkan dalam BPJS, yang dapat dilihat pada tabel berikut:
http://jtanzilco.com/images/static/22/SC%20TAX.png
Bantuan Iuran bagi peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Iuran yang dibayaran peserta kepada BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan: dan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kecelakaan dan atau program jaminan kematian tidak dapat dibiayakan oleh peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terhutang. Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.
Dengan demikian, dari penjabaran di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Premi BPJS Kesehatan, Premi JKK, JKM dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan apabila ditanggung oleh pemberi kerja, dan Iuran JHT, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Iuran Pensiun tidak dapat menambah perhitungan penghasilan bruto walaupun ditanggung oleh pemberi kerja. Dan kategori Premi BPJS yang dapat mengurangi penghasilan bruto adalah apabila premi tersebut dibayarkan oleh karyawan, yaitu Iuran JHT, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Iuran Pensiun akan tetapi premi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh karyawan tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.