Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapus Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keuntungan ini, dapat dinikmati warga mulai
16 November 2015 hingga 31 Desember 2015.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Senin (16/11/2015).
Keputusan ini tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015. Pemberian fasilitas ini tidak lain guna mendorong masyarakat untuk melunasi utang pajak, sehingga penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan.
Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan bagi warga yang akan melakukan balik nama kendaraan dengan nama dia pemilik kendaraan. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.
Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau
mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB
berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah,
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus.
Sumber : Liputan6.com, Jakarta
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Senin (16/11/2015).
Keputusan ini tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015. Pemberian fasilitas ini tidak lain guna mendorong masyarakat untuk melunasi utang pajak, sehingga penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan.
Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan bagi warga yang akan melakukan balik nama kendaraan dengan nama dia pemilik kendaraan. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus.
Sumber : Liputan6.com, Jakarta