Selasa, 14 Januari 2020

PAJAK PPH 21 ATAS IURAN BPJS


Kalimat himbauan di atas pasti sering ditemui Bapak/Ibu di berbagai pesan layanan masyarakat. Ya, pemerintah memang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk dapat mengikuti BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran premi kepada BPJS Kesehatan. Besarnya iuran premi tergantung pada fasilitas kesehatan yang nantinya akan diakses oleh peserta.
Aspek PPh Pasal 21
Iuran BPJS adalah salah satu komponen dalam perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Banyak pemotong yang melakukan kesalahan saat mengklasifikasikan iuran BPJS sebagai pengurang/penambah penghasilan bruto, baik iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja ataupun dibayar sendiri oleh karyawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf N UU PPh, premi asuransi merupakan objek PPh. Dengan demikian, atas pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang dibayar sendiri oleh pegawai, merupakan objek PPh pasal 21. Apabila pembayaran iuran premi ditanggung oleh perusahaan maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dapat dibiayakan oleh perusahaan, akan tetapi apabila dibayar sendiri oleh pegawai iuran premi tersebut tetap menjadi objek PPh pasal 21; akan tetapi tidak boleh menjadi pengurang dalam penghitungan PPh pasal 21 pegawai.
Kemudian, apabila suatu saat pegawai tersebut mengklaim dan menerima manfaat atas fasilitas kesehatan yang diaksesnya dari BPJS Kesehatan, maka penerimaan manfaat tersebut bukanlah objek PPh pasal 21. Sementara, atas iuran premi BPJS Kesehatan yang dibayar oleh perusahaan, boleh menjadi biaya secara fiskal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PJ/2016, pada pasal 5 ayat 1 huruf C dan I berbunyi, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja; penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/PPh pasal 26. Dan dalam pasal 8 menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut digunakan sebagai pengurang seluruh penghasilan bruto.
Sehingga dapat dikategorikan bahwa Premi yang dibayarkan dalam BPJS, yang dapat dilihat pada tabel berikut:
http://jtanzilco.com/images/static/22/SC%20TAX.png
Bantuan Iuran bagi peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Iuran yang dibayaran peserta kepada BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan: dan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kecelakaan dan atau program jaminan kematian tidak dapat dibiayakan oleh peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terhutang. Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.
Dengan demikian, dari penjabaran di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Premi BPJS Kesehatan, Premi JKK, JKM dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan apabila ditanggung oleh pemberi kerja, dan Iuran JHT, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Iuran Pensiun tidak dapat menambah perhitungan penghasilan bruto walaupun ditanggung oleh pemberi kerja. Dan kategori Premi BPJS yang dapat mengurangi penghasilan bruto adalah apabila premi tersebut dibayarkan oleh karyawan, yaitu Iuran JHT, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Iuran Pensiun akan tetapi premi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh karyawan tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. 

Rabu, 27 Desember 2017

Jasa Pembuatan Laporan Bulanan atau Tahunan Keuangan Perusahaan jasa di Bintaro, TANGERANG SELATAN



Kami melayani Jasa Pembuatan Laporan Bulanan atau Tahunan Keuangan Perusahaan jasa Di Bintaro, TANGERANG SELATAN

Laporan Keuangan adalah suatu informasi yang sangat penting untuk melihat kemajuan usaha, memelihara harta, dasar patokan untuk membuat keputusan bisnis bagi kemajuan perusahaan di waktu yang akan datang dan berbagai kegunaan lainnya.
Tanpa Laporan Keuangan tentu akan sulit melakukan hal tersebut. Anda owner perusahaan, tidak mampu membuat Laporan Keuangan Perusahaan atau kesulitan membuat Laporan Keuangan Perusahaan, kami menyediakan pelayanan pembuatan Laporan Keuangan, baik Laporan Keuangan Bulanan maupun Laporan Keuangan Tahunan dengan harga yang terjangkau.

Jasa Pembuatan Laporan Bulanan atau Tahunan Keuangan Perusahaan jasa di Bintaro, TANGERANG SELATAN

Kami akan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu Prinsip-Prinsip Standar Akuntansi dan Keuangan (“PSAK”) selama tahun berjalan yang dimulai dari awal tahun (bulan Januari tahun berjalan) dan menyediakan laporan keuangan (financial statements) sebagai berikut :
Journal Entry;
Buku besar dan sub buku besar (general ledger dan sub-general ledger);
Neraca saldo (Balance Sheet);
Laporan Laba Rugi (Profit & Loss Statement);
Arus Kas (Cash Flow Statement); dan
Daftar aktiva tetap dan biaya penyusutan (List of Fixed Assets and Depreciation Expense).



Apabila Anda Kesulitan dalam Pembuatan Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi,EM Tax Consulting Menyediakan Jasa Pembuatan / Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan OrangPribadi Hub : 0857-82955311
 

Rabu, 24 Agustus 2016

PERTANYAAN SEPUTAR AMNESTI PAJAK 2016



·          

      Siapa saja yang berhak mengikuti Amnesti Pajak ? 
    Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan HARTA yang belum dilaporkan, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

·         Apakah Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak ?                                                                                                              Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan terlebih dulu mendaftarkan ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP setelah itu baru dapat mengikuti Amnesti Pajak.

·         Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat Mengikuti Amnesti Pajak ?
1.    Memiliki NPWP ( Bagi yang belum mempunyai NPWP dapat Mendaftarkan terlebih dahulu)
2.    Membayar Uang Tebusan
3.    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
4.    Melunasi seluruh Pokok Tunggakan Pajak
5.    Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan atau Penyidikan,harus melunasi Pajak yang tidak atau Kurang dibayar dan Pajak yang seharunya tidak dikembalikan
6.    Mencabut Permohonan : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP/STP yang terdapat Pokok Pajak Terhutang,Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar,Gugatan,Keberatan, Banding ,Peninjauan Kembali, Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

·         Keuntungan Apa Saja yang di dapat dalam Program Amnesti Pajak ?
1.    Penghapusan Pajak Yang Seharusnya Terhutang
2.    Tidak dikenai Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidan Perpajakan
3.    Tidak Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan & Penyidikan
4.    Penghentian Proses Pemeriksaan,Pemeriksaan Bukti Permulaan,atau Penyidikan
5.    Jaminan Rahasia, Data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan Dasar Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Apa pun.
6.    Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Balik Nama Harta Tambahan.



·         Berapakah Tarif Uang Tebusan untuk Pelaku Usaha dengan Omzet s/d 4,8M ?  
      Tarif Uang Tebusan Pelaku Usaha dengan Omzet dibawah 4,8 M adalah sebesar :
ü  0,5 % untuk Mengungkapkan Harta sampai dengan 10M
ü  2 % untuk mengungkapkan Harta diatas 10M

·         Bagaimana Cara Menghitung Uang Tebusan ?
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta Tambahan.
Contoh :
Tuan X dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015(SPT PPh Terakhir) melaporkan sbb:
Nilai Harta                             Rp 10.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   2.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp   8.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan untuk mengajukan Amnesti Pajak adalah :
Nilai Harta                             Rp 15.000.000.000
Nilai Utang                            Rp   3.000.000.000
Nilai Harta Bersih                 Rp  12.000.000.000 ( Harta – Utang )

Dengan demikian Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah :
Rp 12.000.000.000 – Rp 8.000.000.000 = Rp 4.000.000.000

Uang Tebusan yg harus dibayarkan = 2% X Rp 4.000.000.000 =
 Rp 80,000.000 ( diasumsikan Tuan X mengajukan Amnesti Pajak sebelum tgl 30 September 2016 )

Utang yang berkaitan dengan Harta Tambahan adalah “Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta Tambahan tersebut, antara lain utang tersebut diakui sebagai Piutang oleh Pemberi Pinjaman.

KKP EDY MULYANTO & REKAN
Info : 0857-82955311