Kalimat
himbauan di atas pasti sering ditemui Bapak/Ibu di berbagai pesan layanan
masyarakat. Ya, pemerintah memang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk
mendaftarkan seluruh pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk
dapat mengikuti BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran premi
kepada BPJS Kesehatan. Besarnya iuran premi tergantung pada fasilitas kesehatan
yang nantinya akan diakses oleh peserta.
Aspek
PPh Pasal 21
Iuran
BPJS adalah salah satu komponen dalam perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan
yang diterima oleh karyawan. Banyak pemotong yang melakukan kesalahan saat
mengklasifikasikan iuran BPJS sebagai pengurang/penambah penghasilan bruto,
baik iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja ataupun dibayar sendiri oleh
karyawan.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf N UU PPh, premi asuransi merupakan objek PPh.
Dengan demikian, atas pembayaran iuran premi BPJS Kesehatan, baik yang
ditanggung oleh perusahaan maupun yang dibayar sendiri oleh pegawai, merupakan
objek PPh pasal 21. Apabila pembayaran iuran premi ditanggung oleh perusahaan
maka merupakan objek PPh pasal 21 dan dapat dibiayakan oleh perusahaan, akan
tetapi apabila dibayar sendiri oleh pegawai iuran premi tersebut tetap menjadi
objek PPh pasal 21; akan tetapi tidak boleh menjadi pengurang dalam
penghitungan PPh pasal 21 pegawai.
Kemudian,
apabila suatu saat pegawai tersebut mengklaim dan menerima manfaat atas
fasilitas kesehatan yang diaksesnya dari BPJS Kesehatan, maka penerimaan
manfaat tersebut bukanlah objek PPh pasal 21. Sementara, atas iuran premi BPJS
Kesehatan yang dibayar oleh perusahaan, boleh menjadi biaya secara fiskal.
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program
Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PJ/2016, pada pasal 5 ayat 1 huruf C dan I
berbunyi, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja; penghasilan
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/PPh
pasal 26. Dan dalam pasal 8 menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam
pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan
penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja yang dibayar oleh pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut digunakan
sebagai pengurang seluruh penghasilan bruto.
Sehingga
dapat dikategorikan bahwa Premi yang dibayarkan dalam BPJS, yang dapat dilihat
pada tabel berikut:
Bantuan
Iuran bagi peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak
penghasilan. Iuran yang dibayaran peserta kepada BPJS Kesehatan untuk program
Jaminan Kesehatan: dan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan
Kecelakaan dan atau program jaminan kematian tidak dapat dibiayakan oleh
peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terhutang. Iuran yang
dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua
dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung
pajak penghasilan terutangnya.
Dengan
demikian, dari penjabaran di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Premi
BPJS Kesehatan, Premi JKK, JKM dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto
penghasilan apabila ditanggung oleh pemberi kerja, dan Iuran JHT, Tunjangan
Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Iuran Pensiun tidak dapat menambah perhitungan
penghasilan bruto walaupun ditanggung oleh pemberi kerja. Dan kategori Premi
BPJS yang dapat mengurangi penghasilan bruto adalah apabila premi tersebut
dibayarkan oleh karyawan, yaitu Iuran JHT, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Pensiun
dan Iuran Pensiun akan tetapi premi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh
karyawan tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.